1)
|
Pengertian Bank
Masyarakat pada umumnya telah
mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun
meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua
definisi bank, sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
2)
|
Fungsi Bank
Fungsi perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan
peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Secara
ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
“Dari pelayanan yang dilakukan
Bank, pelayanan jasa apa yang Anda sudah nikmati?
Jika fungsi di atas
diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi
Tambahan.
Fungsi bank yang dikemukakan di
atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral
adalah:
1) penyelesaian utang-piutang antar bank; 2) mengedarkan uang kertas; 3) wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak; 4) sumber dana pinjaman terakhir; 5) memegang cadangan kas sistem; 6) mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
Bank Indonesia
(BI, dulu
disebut De Javasche Bank)
adalah bank sentralRepublik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai
tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien.
BI juga menjadi
satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkanuang di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus
Martowardojo menjabat
sebagaiGubernur BI menggantikan Darmin
Nasution.
Fungsi
dan Peranan Bank, Peranan Bank Indonesia (Bank Sentral) dalam Perbankan Indonesia.
Fungsi Bank
1.
Penghimpun dana Untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
A.
Dana yang bersumber
dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
B.
Dana yang berasal dari
masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan
giro, deposito dan tabanas.
C.
Dana yang bersumber
dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit
Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank
dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena
banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.
Penyalur dana-dana
yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian
kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3.
Pelayan Jasa Bank
dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan
berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata,
kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat
berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1.
Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi
ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau
dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko,
oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan
perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila
dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari
pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat
diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain
adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam
sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk
melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak
pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam
bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan
pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan
pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris
(asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah
insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas
utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga
stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank
Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem
keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata
uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang
signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas
keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem
keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila
terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak
dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara
fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak
efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas
sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank
Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara
stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima
peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang
mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu
adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter
antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank
Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan
berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak
langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui
penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan
kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan
stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang
disebut inflation targeting
framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja
lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga
perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor
perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu,
kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan
mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain
itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan
serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law
enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta
sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah
menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencanaimplementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga
kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal
bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem
pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu
kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang
bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk
mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat.
Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real
time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki
informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem
pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia
dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat
memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential
shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank
Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender
of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional
Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari
terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup
penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu
terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR
dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun
masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya
sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard.
Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus
diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
PERBEDAAN
LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Ada
beberapa perbedaan antara bank dan lembaga keuangan bukan bank, yaitu :
Lembaga
keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan Lembaga keuangan non
bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan dana dalam
bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lessee), *pegadaian menyalurkan
dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
Bank dapat secara
langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito
berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Bank Umum
dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar
dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
NB :
“dari simpanan masyarakat yang berupa giro, disamping dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran
dalam suatu transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, bagi bank
umum giro juga dapat dipergunakan untuk menciptakan uang giral
Sumber :
|
Minggu, 30 Maret 2014
Pengertian Bank Serta Fungsinya
Langganan:
Komentar (Atom)